Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta baru terkait tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan selaku anak buah kapal (ABK) asal Medan dalam kasus penyelundupan sabu seberat sekitar dua ton di perairan Kepri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan besaran tuntutan yang diajukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim didasari oleh fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.
“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat.
Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa mengetahui bahwa sebagian sabu disimpan di haluan kapal dan sebagian lainnya disimpan di dekat mesin kapal.
Bahkan, dari fakta persidangan diketahui bahwa salah satu ABK yang bernama Fandi Ramadhan menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta.
“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa itu dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa pidana mati yang dituntut jaksa penuntut umum telah melalui berbagai pertimbangan.
“Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini, ‘kan, hampir dua ton, nggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini, ‘kan, kejahatan internasional sindikatnya,” ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Enam terdakwa itu terdiri dari, dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Telah disita pula barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan satu kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir dua ton).
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa penuntut, Gutirio Kurniawan.
Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menuntut para terdakwa dengan pidana maksimal tersebut karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Sidang pembelaan terdakwa dijadwalkan tanggal 26 Februari 2026.

