Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) pada periode 2017-2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidik menemukan dugaan ekspor nikel oleh PT CNI meski perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” kata Saiful dalam paparannya di Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Saiful, dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan ketiadaan RKAB. Penyidik juga menemukan dugaan pengaturan kadar nikel bersama sejumlah penyelenggara negara agar memenuhi persyaratan ekspor.
Kadar nikel dalam hasil pengujian disebut diatur hingga berada di bawah 1,7 persen. Padahal, ketentuan ekspor yang digunakan dalam perkara tersebut mensyaratkan kadar nikel di atas 1,7 persen.
“Selanjutnya pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujarnya.
PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen tidak sah untuk melakukan ekspor nikel. Menurut Saiful, rangkaian tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam penyidikan, Jampidsus telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Daerah Khusus Jakarta.
Penyidik juga telah memperoleh laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 401.653.737.469,69 atau sekitar Rp 401,65 miliar.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 April 2025 yang kemudian diperbarui terakhir pada 7 November 2025.

