Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, pada Rabu (18/12).
Tempat yang digeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro di kawasan Jakarta Selatan dan 3 rumah tinggal di kawasan Jaktim dan Jakbar.
“Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 lokasi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (18/12).
Syahron menuturkan, dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah alat bukti. Termasuk ratusan stempel palsu.
“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” ucap Syahron.
Diduga, stempel tersebut diduga digunakan untuk kegiatan fiktif agar dana bisa dicairkan.
“Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” imbuh Syahron.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa juga menyita sejumlah bukti yang diduga terkait kasus.
“Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya,” papar Syahron.