Kemendag Tolak Pengenaan Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China

Intime – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk tidak memproses rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal Tiongkok.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

“Kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri,” ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan), pada Kamis, (19/6).

Sebelumnya, penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk tersebut dilakukan oleh KADI sejak
12 September 2023, atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia
(APSyFI) yang mewakili PT Asia Pacific Fibers. dan PT Indorama Synthetics.

Produk yang diselidiki mencakup benang filamen sintetis tertentu dengan klasifikasi HS 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Produk ini terdiri atas dua jenis yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY).

Busan melanjutkan, pertimbangan lainnya, sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.

Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.

“Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan
beberapa industri,” tambah Mendag Busan.

Busan juga menyoroti kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang
mengalami penurunan sebesar 1,1 persen pada 2024 dari 1,3 persen pada 2019, terutama akibat
dampak pandemi COVID-19.

Keputusan ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas kementerian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Perindustrian
yang memberikan masukan agar pengenaan BMAD ditinjau kembali.

Selain itu, Komite Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dan perwakilan industri terdampak turut menyampaikan pandangan yang
menjadi pertimbangan keputusan ini.

“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan
kebutuhan akan bahan baku yang kompetitif bagi sektor hilir, demi menjaga kelangsungan dan daya
saing industri nasional secara menyeluruh,” ucapnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini