Kemlu RI Berhasil Pulangkan Selebgram Arnold Saputra yang Ditahan di Myanmar

Intime – Diplomasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia untuk membebaskan selebgram asal Indonesia Arnold Saputra membuahkan hasil.

Berdasarkan surat Government of the Republic of the Union of Myanmar A Ministry of Froreign Affairs, Arnold yang sudah dihukum tujuh tahun penjara telah diberikan pengampunan oleh otoritas setempat.

“Kemlu Myanmar, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” ucap Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah “Roy” Soemirat di Jakarta, Minggu (20/7).

Roy mengatakan, pembebasan Arnold berkat kerja sama Kemlu RI, KBRI Yangon serta keluarga korban, setelah sebelumnya telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap Arnold.

Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.

“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” tutur Roy, menambahkan.

Ia pun menyampaikan apresiasi Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono beserta jajaran Kemlu RI kepada otoritas Myanmar yang telah memberikan amnesti kepada AP.

“Apresiasi juga disampaikan kepada berbagai pihak yang sejak awal telah membantu proses penanganan kasus hingga AP dibebaskan,” pungkas Roy.

Diketahui, WNI bernama Arnold itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.

Didakwa pasal berlapis, AP dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada 1 Juli lalu.

Judha mengatakan bahwa AP mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini