Intime – Lonjakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2025 menuai sorotan. Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail alias Ais, menilai peningkatan jumlah peserta aktif tersebut menunjukkan kejanggalan yang patut ditelusuri lebih lanjut.
Berdasarkan data Portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ais menyebut terjadi penurunan tajam jumlah peserta dari 45,22 juta orang pada Desember 2024 menjadi 39,05 juta pada Mei 2025.
Namun, dalam tujuh bulan berikutnya, yakni Juni hingga Desember 2025, jumlah peserta aktif justru melonjak drastis sebesar 9,59 juta orang hingga mencapai 48,64 juta peserta.
“Ada kenaikan serentak jumlah peserta di seluruh provinsi yang berpotensi menyesatkan. Lonjakan ini sangat tidak wajar,” ujar Ais kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut Ais, peningkatan hampir 25 persen dalam satu tahun jauh melampaui tren historis lima tahun terakhir. Ia mencatat rata-rata kenaikan tahunan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama 2020–2024 hanya berada di kisaran 11–12 persen atau sekitar 3–4 juta peserta per tahun.
Ia memaparkan, jumlah peserta aktif tercatat sebanyak 29,98 juta pada 2020, meningkat menjadi 30,66 juta pada 2021, lalu 35,86 juta pada 2022, 41,56 juta pada 2023, dan 45,22 juta pada 2024.
Kejanggalan data tersebut, lanjut Ais, semakin menguat jika dikaitkan dengan kondisi ketenagakerjaan nasional yang dinilainya masih berat. Sepanjang 2025, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) disebut meningkat, sementara pertumbuhan ekonomi relatif datar, serapan tenaga kerja dari investasi lemah, serta penciptaan lapangan kerja formal masih terbatas.
“Tidak ada kebijakan besar yang dapat menjelaskan lonjakan drastis tersebut,” kata dia.
Ais juga mempertanyakan validitas dan kredibilitas data kepesertaan yang melonjak tajam tersebut. Menurut dia, data tahun 2025 akan menjadi basis penting dalam perumusan kebijakan di tahun-tahun berikutnya.
Atas dasar itu, Ais mendorong adanya investigasi yang mendalam dan transparan untuk menelusuri lonjakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2025.
“Jika ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi. Kesalahan data bisa menimbulkan banyak dilema,” ujarnya.

