Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani diduga melanggar Undang-undang (UU) karena menghadiri HUT Partai Gerindra ke-17 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).
Kehadiran Jamintel Reda sebagai pejabat Kejagung yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS di perayaan seremonial Partai Gerindra telah melangggar peraturan dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau dia sebagai ASN itu melanggar UU, karena harus netral. Seharusnya sudah enggak lagi diperbolehkan menghadiri acara seremonial partai politik, itu kan nggak di perlukan,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, seharusnya pejabat ASN tidak perlu menghadiri acara seremonial seperti HUT Partai Gerindra, meski mewakili Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, karena akan mengakibatkan konflik kepentingan.
“Dan supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan, jadi seperti ada kepentingan (kehadiran Jamintel Reda),” ucap Trubus.
Selain itu, Jamintel Reda melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang termuat dalam beberapa pasal di PP dan UU ASN.
Seperti diketahui, ada aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Jamintel, untuk hadir dalam kegiatan partai politik.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kepribadian Aparatur Sipil Negara. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 94 tahun 2021 mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Aturan-aturan tersebut juga mengatur bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menghadiri kegiatan partai politik.
Sementara Jamintel Reda dalam postingan atau unggahan di media sosial Instagram mengaku kehadirannya di HUT Partai Gerindra mewakili Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Seharusnya ada Wakil Jaksa Agung Ferry Wibisono yang mewakili Jaksa Agung apabila berhalangan hadir dalam acara HUT Partai Gerindra.
“Kehadiran saya di HUT Partai Gerindra ke 17 mewakili Jaksa Agung RI,” kata Reda dalam pernyataannya.
Jamintel Reda tampak bersalaman dengan sejumlah tamu yang hadir dimulai dari para Anggota DPR/MPR, para pejabat setingkat menteri (Kabinet) merah putih dan para ketua lembaga.