Intime – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7).
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menduga Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution mengetahui bahwa proyek jalan tersebut sudah bermasalah.
“Dengan terlibatnya Bobby Nasution meninjau jalan, maka patut diduga ia mengetahui adanya proyek yang akan dilaksanakan pada lokasi tersebut dan berpotensi mengetahui persekongkolan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera utara,” ucap Wana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/7).
Wana menegaskan, pengaturan proyek yang dilakukan oleh para tersangka dengan menggunakan e-katalog untuk memenangkan penyedia yang terlibat.
Menurut dia, terbongkarnya kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Sumatera Utara membuktikan bahwa platform katalog elektronik tidak serta-merta menutup celah korupsi dalam proyek pemerintah.
“Alih-alih menjadi alat pencegah korupsi, sistem digital justru kerap dijadikan kedok “legal” untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan oknum pelaku pengadaan,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2019 hingga 2023 tercatat sebanyak 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik, melibatkan 2.896 tersangka, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 47,18 triliun.
Banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum membuktikan bahwa adanya sistem elektronik tidak cukup untuk mencegah korupsi. Penggunaan platform digital wajib disertai dengan keterbukaan informasi kontrak pengadaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mencakup informasi tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan.
Sayangnya, hingga saat ini Peraturan di atas tidak dijalankan sehingga menyulitkan publik untuk melakukan pengawasan.
“Sejak 2023 ICW telah mengidentifikasi delapan potensi kecurangan dalam metode e-purchasing pada proses pengadaan publik. Salah satu modusnya yakni adanya persekongkolan antara penyedia dengan pejabat pengadaan untuk pengaturan proyek. Kasus korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara membuktikan bahwa modus tersebut patut dilakukan oleh para pihak,” ujarnya.
Sementara itu, hasil riset SAHdaR tentang Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2024 menunjukan bahwa Sumatera Utara menduduki peringkat 1 (satu) se-Indonesia, dengan 153 register perkara dan total kerugian mencapai Rp 1,05 Triliun.
Dari data di atas memperlihatkan terdapat permasalahan korupsi yang harus diselesaikan Bobby Nasution.
“Sudah menjadi kewajiban Gubernur Sumatera Utara untuk membongkar dan melaporkan praktik-praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi dan membersihkan nama Sumatera Utara dari penilaian buruk yang kerap menjadi sarang korupsi”, ujar Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago.
Hidayat pun mendesak KPK untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya salah satunya Bobby Nasution selaku orang nomor satu di Sumut.
“KPK dapat memanggil Bobby Nasution untuk menjelaskan dugaan kasus ini. Bila perlu selaku Gubernur Sumatera Utara dapat menyebutkan pihak-pihak yang juga diduga ikut terlibat,” pungkas Hidayat.