Intime – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengingatkan seluruh komisi di DPRD agar rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melampaui batas kesepakatan anggaran yang telah disetujui sebelumnya.
Peringatan ini disampaikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI bersama TAPD menyepakati penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang kini ditetapkan sebesar Rp 81,2 triliun. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul adanya pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
“Artinya, setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran komisi, sehingga grand total-nya tidak berubah,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10).
Khoirudin menjelaskan, rapat kerja antara TAPD dan komisi nantinya akan membahas secara rinci pos-pos anggaran yang masih dapat disesuaikan dan mana yang tidak. Namun, ia menegaskan, anggaran untuk layanan masyarakat tidak boleh dikurangi, sebagai bentuk komitmen agar APBD DKI 2026 tetap berpihak pada kepentingan publik.
“Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan berubah atau bergeser, tapi untuk layanan masyarakat jangan. Insya Allah Pak Gubernur juga sudah memastikan bahwa layanan tetap pada pos yang sudah dianggarkan,” imbuhnya.
Dalam rapat Banggar, TAPD juga memaparkan sejumlah langkah strategis guna menjaga keseimbangan fiskal daerah di tengah pemangkasan DBH. Langkah-langkah tersebut mencakup reprioritisasi dan efisiensi belanja, dengan tetap mempertahankan program layanan dasar seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Selain itu, beberapa proyek infrastruktur dan pembangunan gedung pemerintah daerah direncanakan akan ditunda. TAPD juga berencana mengalihkan pembiayaan proyek strategis daerah seperti MRT East–West kepada pemerintah pusat, serta mengoptimalkan skema creative financing melalui pinjaman daerah dan penerbitan obligasi daerah.
Langkah tersebut, kata Khoirudin, dilakukan untuk menjaga keberlanjutan proyek multiyears dan layanan publik esensial tanpa memperlebar kesenjangan pelayanan di masyarakat.
“Penyesuaian anggaran ini akan dibahas lebih lanjut antara TAPD dan komisi di DPRD DKI. Dalam rapat kerja nanti, akan disepakati bersama mana anggaran yang dikurangi, ditunda, atau dibatalkan dalam APBD DKI 2026,” jelasnya.
Khoirudin menegaskan bahwa seluruh proses penyesuaian anggaran merupakan hasil kerja bersama antara legislatif dan eksekutif, bukan keputusan sepihak.
“Jadi ini bukan kewenangan eksekutif semata, melainkan kewenangan bersama antara TAPD dan legislatif,” tandasnya.

