Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI didesak melakukan investigasi menyeluruh terkait pencemaran batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Hal ini, penting dilakukan agar setiap operasional kawasan industri di wilayah Marunda tetap patuh pada peraturan lingkungan hidup yang sudah ada.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Faisal, meminta, DLH mereview analisis dampak lingkungan (AMDAL) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang beroperasi di Pelabuhan Marunda Cilincing Jakarta Utara.
“DLH dan pemangku kepentingan terkait harus melakukan review terhadap AMDAL KBN dan kami meminta PT KCN untuk menghentikan operasinya sementara waktu selama dilakukan review,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) DPRD DKI Jakarta itu menerangkan, review AMDAL kedua perusahaan ini harus dilakukan guna menyelamatkan warga dari kejahatan lingkungan yang diduga terjadi karena adanya operasional perusahaan tersebut.
“Kami juga meminta Dinas LH untuk segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pencemaran yang terjadi. Investigasi tersebut mengikutsertakan organisasi lingkungan hidup seperti Walhi dan sebagainya,” katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam mengurangi dampak pencemaran debu yang dialami oleh warga Marunda.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan sanksi administratif kepada PT KCN yang isinya merupakan paksaan untuk melakukan perbaikan pencemaran udara akibat pelanggaran yang dilakukan dengan jangka waktu yang ditentukan.
Namun, Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Didi Suwandi mengatakan, pencemaran abu batu bara dari PT. Karya Citra Nusantara (KCN) dan Pelabuhan Marunda masih terjadi hingga saat ini.
“Tetap terjadinya pencemaran paska sanksi dan menduga PT. Karya Citra Nusantara tidak melaksanakan paksaan pemerintah karena pencemaran lingkungan debu batubara (FABA) cenderung tetap, bahkan bertambah parah,” kata Didi.
Dia menilai, regulator pelabuhan tidak serius melakukan perbaikan setelah mendapatkan sanksi administratif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia juga menduga tidak ada upaya maksimal dan segera untuk melakukan pemulihan lingkungan maupun kesehatan bagi masyarakat terdampak.
“FMRM juga menyayangkan kepada Gubernur Anies yang tidak melibatkan masyarakat Marunda yang terdampak pencemaran udara untuk mengawasi sanksi yang diberikan kepada PT. KCN,” katanya.
Selain itu, FMRM juga merasa kecewa terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tidak merealisasikan janjinya untuk memberikan sanksi kepada pihak Pelabuhan Marunda.
“Kementrian Perhubungen cenderung melindungi perusahaan yang mereka berikan konsesi, dan pejabat yang mereka berikan jabatan untuk menegakan regulasi di pelabuhan sumber pencemaran lingkungan hidup kami,” ucapnya.
Akibat hal tersebut, saat ini semakin banyak korban pencemaran abu batu bara yang terdampak, mulai dari bertambahnya kasus ISPA, iritasi kulit, hingga penyakit mata yang disertai bertambahnya penderita ulkus kornea.