Komisi I DPR Buka Suara soal Isu WNI Gabung Militer Israel, Minta Klarifikasi Kemlu

Intime – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai isu adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan militer Israel merupakan persoalan serius yang memerlukan klarifikasi resmi dari pemerintah.

Menurut dia, informasi tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) karena menyangkut hubungan antarnegara serta status kewarganegaraan individu yang bersangkutan.

“Pemerintah perlu memastikan validitas data dan fakta yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi yang berpotensi merugikan kepentingan nasional,” kata Dave dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/2).

Secara prinsip, Dave menyampaikan bahwa hukum di Indonesia tidak memperbolehkan warga negara bergabung dengan angkatan bersenjata asing. Ketentuan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek legal semata, tetapi juga menyangkut komitmen kebangsaan serta loyalitas warga negara terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Aturan terkait kewarganegaraan telah mengatur konsekuensi hukum terhadap tindakan tertentu yang dapat berimplikasi pada hilangnya status sebagai WNI,” sambungnya

Bergabung dengan militer asing termasuk salah satu tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi tersebut. Kendati demikian, Dave menekankan bahwa setiap keputusan harus melalui proses verifikasi resmi dan penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Komisi I, lanjut Dave, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait guna memastikan setiap langkah yang diambil berada dalam koridor hukum. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kepentingan nasional serta melindungi nama baik Indonesia di mata internasional.

Selain itu, Dave menekankan pentingnya kehati-hatian semua pihak dalam menyikapi isu sensitif tersebut. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Menurut dia, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berlandaskan hukum, sekaligus mempertimbangkan aspek diplomasi serta stabilitas hubungan internasional Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini