Intime – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras serangan militer Israel ke Gaza, Palestina, yang terjadi saat gencatan senjata masih berlaku. Ia menilai serangan tersebut menunjukkan pelanggaran berulang terhadap norma kemanusiaan dan hukum internasional tanpa adanya konsekuensi tegas.
“Sejak gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober 2025, berulang kali terjadi serangan terhadap warga sipil. Berdasarkan laporan pemerintah Palestina di Gaza, sedikitnya 488 orang tewas dan 1.350 lainnya terluka,” kata Sukamta kepada wartawan, Senin (2/2).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut kondisi di Gaza sangat memprihatinkan. Menurut dia, pelanggaran kemanusiaan terus terjadi tanpa penyelidikan yang memadai. Ia menilai tidak adanya mekanisme hukum yang efektif telah memperparah situasi.
“Sungguh memilukan apa yang terjadi di Gaza. Semua norma kemanusiaan dan norma hukum terus dilanggar tanpa konsekuensi. Tidak ada penyelidikan atas kejahatan terorganisir yang terus dilakukan,” ujar Sukamta.
Sukamta berharap pemerintah Indonesia lebih aktif mendorong institusi internasional agar mengambil langkah konkret dan terukur untuk menghentikan kekerasan. Ia menegaskan, kegagalan penegakan hukum internasional secara konsisten akan melemahkan legitimasi hukum humaniter global.
“Selama ini ada kesan tebang pilih. Ketika Israel melakukan pelanggaran, tidak ada mekanisme efektif untuk menghentikannya. Jika ini terus dibiarkan, hukum humaniter internasional kehilangan legitimasinya,” kata dia.
Ia juga menyinggung peran lembaga internasional baru, Board of Peace (BoP), yang diharapkan mampu menghadirkan terobosan bagi perdamaian Palestina. Menurut Sukamta, situasi di Gaza menjadi ujian awal bagi BoP dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai inisiatornya.
“Langkah paling dinantikan adalah penghentian seluruh kekerasan terhadap warga sipil dan dibukanya bantuan kemanusiaan secara maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Israel melancarkan gelombang serangan udara ke Gaza pada Minggu (1/2/2026) yang dilaporkan menewaskan sedikitnya 32 warga sipil.

