Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Kampus Bahas RUU KUHAP

Intime – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyebutkan, pihaknya akan mengundang KPK hingga unsur mahasiswa dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera.

“Komisi III akan mengundang KPK, Lokataru, dosen Gandjar Bondan, Kementerian HAM, Komnas HAM, hingga badan eksekutif mahasiswa dan lain-lainnya untuk meminta masukan,” kata Habiburrokhman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8).

Kata dia, sejumlah pemikiran dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Adapun Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 telah dimulai sejak 15 Agustus 2025.

“Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat terkait revisi KUHAP tersebut.

Pada masa sidang ini, dia mengatakan Komisi III DPR juga akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun.

Selain itu menurut dia, Komisi III DPR juga menunggu hasil kerja panitia seleksi Komisi Yudisial yang saat ini sedang bekerja.

Sementara itu, Komisi III DPR juga tetap akan melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung yang sudah disampaikan oleh Komisi Yudisial melalui surat 11 Agustus 2025 lalu.

“Seleksi calon hakim Agung akan dilaksanakan mulai 9 September yang akan datang,” kata dia.

Seiringan dengan itu, dia mengatakan Komisi III DPR juga bakal mengundang seluruh mitra di bidang penegakan hukum untuk membahas anggaran kementerian/lembaga masing-masing.

“Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini