Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengusut dugaan korupsi penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta pencucian uang.
Hal itu, terkait pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016.
Dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo, mengatakan, penyelidikan berawal adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, dan berujung pada kerugian negara.
“Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” tutur Cahyono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1)
Menurut keterangan penyidik, lanjut jenderal polisi bintang dua ini, sejak 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur, yang mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta.
Selanjutnya, kata Cahyono, dengan skema inovasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST. Namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta. Namun proses pemberiannya itu terjadi penyimpangan dan melanggar ketentuan, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana.
Sehungga pada akhirnya pada 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dimana dana hasil pembiayaan yang disalurkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.
Dalam kasus dugaan korupsi, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK RI dan PPATK untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus korupsi di LPEI.
Ke depannya, sambung Cahyono, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyidik berharap, dengan dituntaskannya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.
“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono.