Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap perpajakan yang saat ini sedang disidik. Penyidik KPK tengah mendalami pembayaran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan perkara masih sangat mungkin dilakukan. Menurutnya, penyidik tidak hanya terpaku pada satu jenis pajak saja.
“Tentunya terbuka kemungkinan untuk itu, kita masuk mendalami jenis-jenis pajak lainnya, PPh atau PPN misalnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1).
Saat ini, penyidikan kasus perpajakan tersebut masih berfokus pada dugaan suap dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun, KPK juga membuka peluang untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Termasuk bagaimana treatment terhadap wajib pajak lainnya,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
KPK menyebut Abdul dan Edy sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askob ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
Selain itu, KPK juga menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna membongkar dugaan praktik suap di lingkungan perpajakan.

