Intime – Aktivis dan tokoh pemuda Sumatera Utara menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah adanya gerakan perlawanan para mafia dan koruptor terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Dalam aksi tuntutan yang ditulis didalam spanduk, pihaknya meminta KPK jangan terkesan jadi alat intervensi dan kriminalisasi hukum, dan tolak laporan yang terkesan melemahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Gerakan perlawanan para mafia dan koruptor setelah adanya pelaporan ke KPK oleh pihak yang mengaku Koalisi Masyarakat Sipil yang diduga adanya ‘pesanan’ dari koruptor yang saat ini kasus korupsi tengah diusut oleh Jampidsus Kejagung.
Bahkan, tudingan yang terindikasi sebagai upaya melemahkan Jampidsus Kejagung RI tersebut, diduga sengaja diciptakan dan dimunculkan, disaat sejumlah skandal mega korupsi tengah di usut tuntas oleh Febrie Adriansyah, seperti perkara komoditas timah dan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba dalam orasi aksi unjuk rasa didepan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Jumat (11/4).
“Kami datang dari Sumatera Utara untuk melakukan aksi dukungan dan semangat kepada Jampidsus Kejagung RI Febri Adriansyah yang saat ini sedang dilaporkan ke KPK dalam sebuah kasus yang diduga sengaja diciptakan karena tanpa dasar dan alat bukti yang jelas,” kata Edison dalam orasinya.
Dikatakan Edison Tamba atau akrab disapa Edoy, pihaknya mengingatkan kepada para pimpinan KPK untuk tidak menerima laporan yang terindikasi pesanan oknum untuk melemahkan suatu lembaga yang bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi.
Apalagi, lanjut dia, tudingan berulang yang disampaikan, tanpa alat bukti yang menguatkan. Dan hanya berdasarkan asumsi seperti mengarang cerita.
“KPK jangan takut melawan intervensi oknum-oknum tersebut. Jaga Marwah siap untuk turun dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi, Jika KPK mau menjadi tameng untuk dibenturkan dengan Jampidsus Kejagung RI, karena aroma busuk dugaan kriminalisasi hukum mulai tercium oleh publik,” tegas dia.
Menurutnya, bahwa Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah merupakan suatu anugrah dari Allah SWT, karena selama terbitnya UU tentang pencegahan korupsi Sumber Daya Alam (SDA), tidak ada satupun aparat penegak hukum mengungkap kasus korupsi kerusakan lingkungan secara total dari mulai pertambangan hingga perkebunan kelapa sawit yang merusak kawasan hutan.
Namun hal tersebut mampu dilakukan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah bersama jajaran, sehingga memberikan kontribusi besar terhadap negara, atas kerugian keuangan negara bernilai ratusan triliunan yang berhasil terselamatkan dari kasus kejahatan para koruptor sumber daya alam.
“Mulai dari kasus Jiwasraya, kasus Asabri, kasus jalan tol MBZ, kasus BTS, kasus timah Harvey mois cs, Pertamina serta sejumlah kasus lainnya. Ini merupakan prestasi, atas anugrah Allah yang mendatangkan aparat penegak hukum yang cerdas, berani, tulus dan ikhlas serta memiliki rasa tanggungjawab,” ucap Edoy yang juga Ketua Organisasi kepemudaan Wira Karya Indonesia (WKI) Provinsi Sumatera Utara.
Apalagi, lanjut dia, pihak Komisi Kejaksaan RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus Kejagung Febrie, dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran kewenangan dalam menjalankan tugasnya, dan bersih dari dugaan korupsi.
“Kejaksaan punya struktural sendiri. Dan ada Komisi Kejaksaan yang mengawasi serta sudah melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus, dan hasilnya tidak ada pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jampidsus Febrie dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Febrie Adriansyah.
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Jampidsus.
“Komisi Kejaksaan merespons isu yang berkembang dan telah melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Dari hasil tersebut, kami tidak menemukan adanya pelanggaran dalam kewenangan yang dijalankan selama menangani kasus korupsi,” beber Pujiyono kepada wartawan, Senin (24/3).
Pujiyono, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), menambahkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
Komjak juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Ia menilai pelaporan ke KPK tersebut sebagai bagian dari reaksi pro dan kontra terhadap langkah tegas Jampidsus dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, langkah Febrie dalam menangani kasus-kasus besar harus mendapat dukungan penuh karena sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ini merupakan langkah baik ketika Kejaksaan RI menunjukan komitmennya dalam penegakan hukum. Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan harus kita apresiasi dan dukung,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menanggapi pelaporan dirinya ke KPK sebagai bentuk serangan balik dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa.
“Semakin besar perkara yang diungkap, semakin besar pula serangan baliknya. Itu hal biasa. Pasti ada perlawanan,” kata Febrie.
Diketahui, pelaporan terhadap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasarkan kebenaran dan bukti terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan. Pengaduan tersebut terkesan pesanan atau order dari Mafia yang sedang di buru pihak Kejaksaan.
“Laporan tersebut layaknya mengarang cerita bebas dan fitnah yang dituduhkan kepada Jampidsus Febrie, karena tanpa adanya pengetahuan dari pelapor tentang fakta yang sebenarnya, akhirnya hanya karangan cerita murahan sebagai finah yang menyerang pribadi dan keluarga Febrie Adriansyah selaku Jampidsus,” kata sumber internal Kejaksaan dalam perbincangannya.
Oleh karenanya, kata sumber, terkait pengaduan tersebut tidak perlu dilakukan penyelidikan oleh KPK. Selain akan membuang waktu dan energi, alangkah baiknya sumber daya yang ada di KPK di gunakan untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang besar dan menjadi prioritas kepentingan bangsa atau masyarakat banyak.