KPK Kuliti Kontrak Bansos Beras: Benarkah Biaya Penyaluran Membengkak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguliti lebih dalam nilai kontrak penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satu yang menjadi sorotan adalah kewajaran biaya distribusi yang seharusnya dilakukan hingga ke rumah penerima atau door to door.

Pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai saksi pada Selasa (11/8).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami nilai kontrak sekaligus biaya wajar yang semestinya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos beras tersebut.

“…didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos,” kata Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8).

Menurut Budi, pendalaman dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara lebih akurat potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

KPK juga menelusuri mekanisme pengadaan dan distribusi bansos beras. Pasalnya, kontrak penyaluran disebut mengatur agar bantuan diterima langsung oleh penerima manfaat dari rumah ke rumah.

“Artinya, kontrak itu harusnya sampai dengan door to door,” ujar Budi.

Dengan demikian, besaran biaya distribusi menjadi salah satu bagian penting yang tengah dihitung penyidik untuk mengetahui apakah terdapat selisih antara nilai kontrak dengan biaya yang semestinya dikeluarkan.

Usai menjalani pemeriksaan, Rudy Tanoe menegaskan dirinya hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Itu aja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau penasihat hukum saya,” kata Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan keterangan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka yang telah disebut dalam perkara tersebut yakni Rudy Tanoe, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker.

Selain individu, PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini