Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron.
Tannos ditangkap di Singapura. Saat ini tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jumat (24/1).
Saat ini, lanjut dia, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.