Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dengan warga di Kota Depok, Jawa Barat. Para tersangka berasal dari unsur pengadilan hingga pihak swasta.
Kelima tersangka tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Asep menjelaskan, dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh tersangka Bambang Setyawan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Selain itu, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 850 juta yang dibungkus dalam tas ransel berwarna hitam dari tersangka Yohansyah Maruanaya. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, khusus terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Bambang Setyawan juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

