Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andhi Pramono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi antirasuah mendiga Andhi sengaja menyembunyikan dan menyamarkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
“Tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6).
Penetapan tersangka TPPU ini dari pengembangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi.
“Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi,” bebernya.
Namun, KPK belum dapat mengungkap nilai pencucian uang Andhi Pramono. KPK masih menelusuri aset-aset Andhi yang diduga bersumber dari hasil korupsi untuk dilakukan penyitaan.
Yang pasti, penetapan Andhi sebagai tersangka TPPU dalam rangka mengoptimalkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi atau asset recovery.
“Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi aset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan,” tandas Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hal tersebut, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
“Penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/6).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait aset yang disembunyikan Andhi Pramono.