Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berlangsung selama beberapa tahun, diperkirakan sejak 2022 atau 2023 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, praktik yang sedang diusut tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung kepada pihak swasta.
“Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang, ya kurang lebih sekitar tiga, empat tahun tarik ke belakang,” kata Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10).
Setyo mengaku belum dapat memastikan secara tepat kapan praktik itu mulai berlangsung. Namun, ia menyebut rentang waktu dugaan tersebut diperkirakan mencakup periode 2022 hingga 2026.
Menurut Setyo, penunjukan langsung dalam pengadaan kebencanaan dilakukan karena kebutuhan penanganan bencana bersifat mendesak. Dana siap pakai digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan darurat ketika bencana terjadi.
“Kalau misalkan ada bencana, dana siap pakai ini digunakan tentu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, ya yang sifatnya darurat,” ujarnya.
Ia mengatakan, bentuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan dapat beragam, bergantung pada kondisi dan jenis bencana yang terjadi.
Namun, KPK menduga mekanisme penunjukan langsung tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pejabat BNPB untuk kepentingan pribadi.
Setyo menyatakan, penyidik masih mendalami total dana yang diduga digunakan atau dinikmati untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak terkait.
“Nah ini yang kemudian berapa jumlah secara keseluruhan, ya kemudian berapa yang mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi pada Selasa (13/10/2026) di sejumlah wilayah Jabodetabek. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas.
KPK belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, total kerugian negara, maupun besaran dana siap pakai yang diduga disalahgunakan. Identitas dan peran masing-masing tersangka juga perlu merujuk pada pengumuman resmi KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Salah satu tersangka merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo.
Kelima tersangka ialah:
1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta
2. Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta
3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK
4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus Adik Kepal BNPB Letjen TNI Suharyanto
5 Richard Erlangga selaku Tenaga ahli Suharyanto
Adapun adik dari Suharyanto bernama Bima Setiawan yang statusnya sebagai Tenaga Ahli di BNPB. Setyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Bima dilakukan setelah dilakukan ekspose.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Setyo.
KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Uang yang diamankan senilai Rp 1,4 miliar.

