Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang melibatkan PT Karabha Digdaya (PTKD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Uang suap senilai Rp 850 juta diduga diberikan untuk mempercepat eksekusi lahan di kawasan Tapos, Kota Depok, yang masih dalam proses hukum.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma, serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2).
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2026, PT Karabha mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2026, eksekusi belum juga dilaksanakan. Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam situasi tersebut, I Wayan Eka dan Bambang diduga memerintahkan jurusita Yohansyah Maruanaya untuk menjadi penghubung tunggal antara PN Depok dan PT Karabha. Melalui Yohansyah, disepakati permintaan fee percepatan eksekusi sebesar Rp 1 miliar yang disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma.
Direktur Utama PT Karabha, Trisnadi Yulrisman, disebut keberatan dengan nilai tersebut. Setelah negosiasi, disepakati jumlah Rp 850 juta. Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Usai eksekusi, Berliana menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah, disusul penyerahan Rp 850 juta di sebuah arena golf. Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha.

