KPU DKI Telah Menetapkan 3 Pasangan Cagub dan Cawagub di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9/2024).

Tiga pasangan itu, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen sebagai paslon yang akan bersaing di Pilgub DKI.

“Menetapkan pasangan calon peserta gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ucap Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Jakarta, Minggu (22/9).

Penetapan itu sesuai dengan keputusan KPU DKI No 125 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 22 September 2024 dan telah ditandatangani,” tutur dia.

Setelah itu, pada Senin (23/9) malam besok pukul 19.00 WIB, KPU DKI Jakarta akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini