Komisi Pemilihan Umum (KPU) menampik ada kepentingan politik dibalik memajukan pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPU RI berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.
Rencana itu masih akan dibahas KPU dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta pada hari ini Rabu (20/9).
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usulan percepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres didasarkan pertimbangan politis.
“Jadi kalau ditanya apakah ini pertimbangan politis, enggak sama sekali dan bisa dibuktikan,” papar dia.
Idham menuturkan, usulan yang termuat dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Sebaliknya, KPU hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022.
“Sebenarnya tak dipercepat dan tidak dimajukan juga. KPU hanya menyelaraskan dengan ketentuan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, sebagai konsekuensi adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah, batas akhir kapan KPU harus menetapkan pasangan calon presiden,” urainya.