KPU Tegaskan Ada 668 TPS Gelar Pencoblosan Susulan

Rabu (14/2) kemarin masyarakat Indonesia melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Namun, dalam gelaran itu ada sejumlah TPS yang belum melakukan pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa totalnya ada 668 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota yang berada di empat provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang akan melakukan pemungutan suara susulan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai hari ini tanggal 14 Februari 2024 pada jam 18.00 WIB terdapat 668 TPS di lima kabupaten /kota pada empat provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada wartawan di Gedung KPU, yang dikutip Kamis (15/2) malam.

Hasyim menuturkan, pemungutan suara susulan tersebut berkaitan dengan sejumlah tempat yang dilanda banjir dan juga gangguan keamanan. Hasyim mengungkapkan bahwa di beberapa lokasi terjadi banjir dan terjadi kerusakan pada tanggul, yang mengakibatkan sejumlah daerah tergenang air. Kondisi ini sudah diketahui beberapa hari sebelum pemungutan suara serentak di daerah-daerah tersebut, sehingga pemungutan suara belum dapat dilaksanakan.

“Sehingga kemudian oleh KPU kabupaten/kota yang kebetulan ada kejadian itu diambil keputusan untuk dilakukan penundaan pemungutan suara di TPS-TPS tersebut, dan akan dilaksanakan pemungutan suara atau pemilu susulan dalam waktu yang nanti akan ditentukan, karena situasinya belum memungkinkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan pemungutan suara susulan didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang terdapat pasal 110 ayat 1 yang juga merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2012.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya di sebagian atau seluruh dapil yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan.

Lebih lanjut Hasyim merincikan TPS mana saja yang melakukan pemungutan suara susulan, yang pertama adalah kabupaten Demak di Jawa Tengah, di mana terdapat 108 TPS. Hal ini disebabkan oleh adanya banjir yang masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak. Kemudian kedua, Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau, di mana ada 8 TPS yang terkena dampak kekurangan surat suara.

“Kemudian yang ketiga Kabupaten Paniai, Papua Tengah, 92 TPS, dan kabupaten Puncak Jaya 456 TPS, dua-duanya baik Paniai maupun Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah. Kemudian yang kelima adalah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan ada 4 TPS, karena gangguan keamanan,” tutupnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini