Kuasa Hukum Febrie Pertanyakan Status Ferry Hongkiriwang dalam Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar

Intime — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan status hukum Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar.

Ferry disebut memiliki peran aktif dalam meminta uang kepada Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, hingga persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10), Ferry belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya justru dirugikan oleh tindakan Ferry yang disebut mengatasnamakan Febrie ketika berkomunikasi dengan Tan Kian.

Menurut Febri, tidak terdapat uraian dalam dakwaan yang menunjukkan bahwa Febrie memerintahkan Ferry untuk meminta uang kepada Tan Kian.

“Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Adriansyah, tapi Ferry Hongkiriwang. Dan tidak bunyi di dakwaan sekali pun, sedikit pun, bahwa Febrie Adriansyah memerintahkan Ferry Hongkiriwang,” ujar Febri seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Febri juga menyoroti posisi Ferry yang disebut memiliki peran dominan dalam peristiwa permintaan uang tersebut, tetapi belum berstatus tersangka.

“Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama (dalam dakwaan), disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka,” katanya.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ferry disebut bertemu dengan Tan Kian di Pacific Place, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Ferry diduga menakut-nakuti Tan Kian dengan kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.

Ferry kemudian disebut meminta uang Rp 55 miliar. Tan Kian, yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi, akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.

Menurut dakwaan, penyerahan uang berlangsung dalam tiga tahap di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan. Total uang yang diserahkan mencapai 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar.

Dakwaan juga mengaitkan uang tersebut dengan Febrie. Namun, kuasa hukumnya mempertanyakan dasar yang menghubungkan kliennya dengan permintaan uang itu.

Dalam penyidikan, Ferry disebut telah mengembalikan Rp 5 miliar kepada tim sembilan Kejaksaan Agung.

Hingga kini, pertanyaan mengenai status hukum Ferry dan dasar pertanggungjawaban masing-masing pihak menjadi sorotan dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini