Libur Isra Miraj dan Imlek, Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada 8 dan 9 Februari 2024. Hal itu bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj dan Imlek.

Peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu litas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

“Sehubungan dengan Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN pada 8 dan 9 Februari 2024,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, Rabu (7/2).

Para pengendara diminta agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Untuk diketahui, ganjil genap Jakarta diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Berikut daftar 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2.Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jendral Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jendral S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini