Mafia Minyak Goreng Batal Diungkap, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

Intime – Desak Kementerian Perdagangan umumkan tersangka mafia minyak goreng, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) yang akan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat siang nanti pukul 14.oo WIB dilakukan karena Kemendag dinilai ingkar janji dengan pembatalan pengungkapan tersangka kasus mafia minyak goreng.

“MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat agar memberikan putusan memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” kata Boyamin.

Dalam permohonan tersebut, MAKI menyebutkan alasan gugatan yaitu, hilang dan mahalnya harga minyak goreng di pasar diduga karena penimbunan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mempermainkan stok dan harga sehingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Padahal, Boyamin menilai, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag (pihak termohon) selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi perlindungan konsumen serta tertib niaga, mempunyai jumlah PPNS yang cukup untuk melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

“Sejak 2017 termohon telah memiliki PPNS sebanyak 73 orang, semestinya PPNS tersebut mampu melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng,” jelas Boyamin.

MAKI juga menyebut alasan lain, bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng.

Menurut Boyamin, Menteri Perdagangan pada hari Jumat (18/3) menyampaikan telah mengantongi nama para tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin (21/3).

PPNS Kemendag juga disebut telah melakukan penyidikan dan menemukan tindak pidana berupa tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Mendag juga telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka seperti minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, dilarikan ke luar negeri. Diduga terdapat tindak pidana UU Perlindungan Konsumen,” ungkap Boyamin.

Berdasar alasan tersebut Boyamin menilai, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana untuk menetapkan tersangka sebagaimana pernyataan Menteri Perdagangan saat Rapat Kerja dengan DPR RI pada Jumat (18/3) lalu dan telah dimuat sejumlah media.

“Tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” kata Boyamin.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini