Mahasiswa Desak Mendagri Copot Pj Gubernur Maluku

Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Maluku Jakarta, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (21/9).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa sebagai protes terhadap dua oknum pejabat di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan. Salah satu oknum tersebut adalah Plt Sekda Maluku yakni Suryadi Sabirin.

Menanggapi hal tersebut, Gerakan Mahasiswa Peduli Maluku Jakarta meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadlie Ie dari jabatannya, karena dianggap membiarkan dan mempertahankan para pejabat di lingkup pemda provinsi Maluku yang diduga melalukan pelecehan seksual.

“Mestinya Pj Gubernur Maluku mengambil langkah untuk memberhentikan para oknum pejabat yg diduga telah melakukan pelecehan seksual. Kami juga meminta dalam tumbuhnya layanan masyarakat yang terus diperbaiki, sehingga kepercayaan publik kepada lembaga layanan saat ini jauh lebih baik, ini menjadi hal yang positif,” tutur orator aksi.

Gerakan Mahasiswa Peduli Maluku Jakarta turut mengapresiasi upaya melakukan pencegahan dan penanganan kasus cyber crime yang dialami oleh korban. Menurutnya, Kementerian PPPA juga telah menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring untuk mendorong terbentuknya regulasi yang lebih memerhatikan kepentingan anak.

“Kita semua harus memastikan akses keadilan bagi seluruh perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mendapatkan pemenuhan haknya sebagai korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan,” katanya.

“Kita semua sepakat bahwa pelecehan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia. Siapa pun dengan jabatan apapun tidak berhak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,” ungkapnya.

Mahasiswa menegaskan kekerasan seksual adalah perbuatan tercela, perbuatan yang justru memberikan tambahan hukuman. Tidak ada toleransi apalagi kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual,” tegasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini