Maju Pilkada, Kepala Daerah Wajib Izin Cuti

Kepala daerah atau penjabat (Pj) kepala daerah yang terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 wajib cuti. Pengajuannya ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketentuan itu berlaku dan termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal penugasan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta pengusulan Penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota dikeluarkan pada 30 Agustus 2024.

Pada beleid tersebut, diterangkan beberapa ketentuan di dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Khususnya, terkait dengan keharusan Kepala Daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).

Dalam ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU Pilkada menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani ketentuan cuti di luar tanggungan negara dan dilarang keras untuk memanfaatkan fasilitas yang melekat pada jabatannya.

Sedangkan, pada ayat (4) UU Pilkada mengatur tentang curi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diberikan Gubernur atas nama Menteri.

Kemudian pada ayat (5) UU Pilkada juga menjelaskan, cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pemberian izin dan jumlah hari cuti untuk melakukan kampanye Pilkada memperhatikan pengaturan jadwal, lokasi dan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah masing masing mengajukan izin cuti melakukan kampanye Pilkada dalam jadwal/waktu yang bersamaan, maka Mendagri atau Gubernur/Pj. Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari hari Kepala Daerah.

Atau bisa juga, Mendagri atau Gubernur/Pj Gubernur memfasilitasi agar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersepakat melakukan penjadwalan kembali agar pengajuan izin cuti kampanye Pilkada tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang cuti melakukan kampanye Pilkada, maka Mendagri dapat memanggil kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas dimaksud.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini