Intime – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber dana Rp100 miliar yang dikirimkan Mardani H Maming melalui perusahaan miliknya, Grup PT Batulicin Enam Sembilan, ke rekening Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia menilai aliran dana jumbo tersebut tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak hukum mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
“Memang betul Pak Mardani itu pengusaha. Tapi uang itu dari mana perlu ditelusuri juga. Karena sisi lain Pak Mardani itu pernah jadi kepala daerah, pernah jadi DPRD. Apakah uang itu masuk laporan LHKPN? Kalau tidak, ya berarti harus ditelusuri asal-usulnya,” ujar Boyamin di Jakarta, Rabu (3/12).
Boyamin mengingatkan bahwa Mardani sebelumnya telah divonis terkait gratifikasi sekitar Rp 49,4 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio.
Ia menilai pengalaman hukum tersebut memperkuat perlunya KPK memastikan apakah dana Rp 100 miliar itu berasal dari aktivitas legal atau terkait dugaan suap maupun gratifikasi.
“Nyatanya dalam kasus yang lain, uang sekitar Rp 49 miliar itu diduga sebagai gratifikasi yang sekarang membuat Mardani Maming mendekam di penjara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti waktu pengiriman dana ke PBNU yang berdekatan dengan proses penetapan tersangka Maming pada 2022, saat yang bersangkutan menjabat Bendahara Umum PBNU.
“Apalagi itu ketika mendekati masa penetapan tersangka. Artinya, Pak Mardani diduga sudah mengetahui akan terkena jeratan hukum, sehingga uang itu seakan-akan dititipkan ke PBNU,” kata Boyamin.
Dokumen audit PBNU tahun 2022 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik GPAA menunjukkan rekening Mandiri PBNU dikendalikan oleh Maming sebagai Bendahara Umum. Specimen tanda tangan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Maming, serta Bendahara PBNU Sumantri tercatat dalam transaksi bernilai besar tersebut.
Dana Rp100 miliar masuk dalam empat tahap pada 20–21 Juni 2022. Dana itu dicatat sebagai bagian dari peringatan HUT ke-100 PBNU dan operasional kegiatan. Sehari setelah aliran dana selesai, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan.
Audit juga mencatat penggunaan dana tersebut, termasuk transfer Rp 10,58 miliar ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, sepanjang Juli–November 2022. Hakam diketahui berperan dalam pembentukan tim kuasa hukum Maming atas instruksi Ketua Umum PBNU saat itu.
KPK sebelumnya telah meminta PBNU menyerahkan hasil audit internal terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aliran dana Rp100 miliar tersebut.
Boyamin menegaskan, penelusuran mendalam oleh KPK diperlukan untuk memastikan tidak ada dana ilegal yang mengalir ke organisasi keagamaan sebesar PBNU.

