Intime — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap konsisten menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Boyamin mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, perjalanan dinas Nusron ke Malaysia dijadwalkan berakhir pada Senin (19/10/2026). Ia meminta penyidik KPK memantau kepulangan Nusron melalui bandara apabila rencana penjemputan paksa masih akan dilakukan.
“Nusron Wahid akan berakhir perjalanan dinas ke Malaysia hari ini. Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” kata Boyamin, Senin (19/10).
Boyamin juga menduga Nusron belum memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto ketika berangkat ke luar negeri. Menurut dia, permohonan izin perjalanan dinas itu baru diajukan pada hari keberangkatan.
Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan Boyamin dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Boyamin turut mempertanyakan urgensi perjalanan dinas Nusron ke Johor Bahru, Malaysia. Ia menilai agenda tersebut seharusnya mempertimbangkan kepentingan pemerintahan di dalam negeri, termasuk rapat kabinet yang disebut dijadwalkan pada Jumat (16/10).
Ia berharap KPK segera meminta keterangan Nusron agar polemik mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tidak berlarut-larut.
Sebelumnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia dijadwalkan diperiksa pada 7 Oktober 2026, tetapi menyampaikan surat ketidakhadiran karena agenda internal Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober, tetapi kembali tidak dihadiri dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

