Memalukan! DKPP Gelar Sidang Etik Ketua KPU Terkait Kasus Dugaan Asusila

Dugaan Kasus yang menimpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sangat memalukan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan laporan terhadap Terlapor Ketua KPU Hasyim Asyari atas dugaan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Belanda, Rabu (22/5).

Pada persidangan perdana tersebut, DKPP juga memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah artis Deddy Mahendra Desta. Namun, Desta tak hadir dalam persidangan itu.

Desta dipanggil karena video ucapan ulang tahun untuk anggota PPLN yang diduga digoda oleh Hasyim. Dalam video tersebut, tampak ada Desta, Vincent Rompies, Boiyen, dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.

Ketua DKPP, Heddy Lukito, mengungkapkan, sidang tersebut dilakukan secara tertutup karena menyangkut asusila.

“Semua perkara asusila disidangkan tertutup,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Rabu (23/5).

Heddy Lugito menyatakan, sidang pemeriksaan tersebut mendengarkan keterangan dari pihak terkait serta saksi ahli.

“Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli,” kata Heddy.

Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Aduan tersebut dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menyebut perbuatan Hasyim selaku teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pihaknya juga telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Sebelumya, pada Agustus 2022 lalu, Hasyim pernah tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dia pun dilaporkan kepada DKPP.

Hasyim pernah disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni. Hasyim dan Hasnaeni malah melakukan perjalanan ziarah ke Yogyakarta.

Perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas. Padahal di tanggal yang sama Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU untuk penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Tindakan keduanya dinilai DKPP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum dari Partai Republik Satu yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran dilakukan Hasyim adalah etik. Sebab melakukan tindakan yang tidak profesional dengan Hasnaeni. Namun tuduhan pelecehan seksual kepada Hasnaeni tidak terbukti.

“Teradu terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni Pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink yang mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni,” kata Heddy.

Dalam putusannya, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Pihaknya menyebut pertemuan tersebut dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“DKPP menilai pertemuan teradu dengan pengadu 2 selaku ketua umum partai politik yang dilakuakn secara pribadi di luar acara kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 3 Huruf e dan f Juncto Pasal 15 Huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini