Menko Sugiono Finalisasi Skema Kebijakan Pendidikan Gratis bagi rakyat

Intime – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono finalisasi skema kebijakan pendidikan gratis, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto guna memberikan akses pendidikan seluas-luasnya kepada masyarakat.

Hal tersebut dibahas dalam rapat tingkat menteri bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu (14/10).

Menajamkan arah kebijakan agar menjadi solusi yang tepat sasaran, Menko PMK merumuskan perluasan akses pendidikan ini ke dalam tiga klaster utama. Konsep besar ini dirancang tidak hanya untuk membebaskan biaya di sekolah negeri secara bertahap, tetapi juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi guna memperluas jangkauan akses bagi peserta didik di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan. Di samping itu, pemerintah turut mematangkan afirmasi khusus bagi pemenuhan hak belajar anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal,” tegas Menko PMK Sugiono.

Dalam upaya menyusun peta jalan pelaksanaan yang matang, Menko PMK mendorong seluruh jajaran terkait untuk segera menyinkronkan regulasi dan memperbarui tata kelola data penerima. Hal ini mutlak dilakukan agar kriteria sasaran menjadi jelas dan penyaluran program ke depan berjalan akurat dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, di samping perluasan akses bagi peserta didik, Menko PMK memberikan penekanan khusus kepada tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa mutu layanan pendidikan harus berjalan selaras dengan pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik. Penataan mekanisme dan kesejahteraan bagi guru non-ASN harus ditetapkan sebagai prioritas yang dirumuskan secara beriringan dengan pematangan kebijakan pendidikan ini.

“Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya,” tambahnya.

Melalui pemantapan arah kebijakan lintas kementerian ini, Menko PMK memastikan pemerintah akan terus merapikan tata kelola ekosistem pendidikan nasional agar implementasinya berjalan akuntabel dan manfaatnya berdampak langsung pada pembangunan SDM Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini