Menteri Tito Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia

Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Indonesia. Pasalnya, sebagaimana termaktub di Undang-Undang (UU) IKN, Ibu Kota RI secara definitif baru akan pindah usai dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Lantas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, IKN saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” ujar Tito di kompleks parlemen, Jakarta Senin (18/11).

Kendati begitu, Menteri Tito belum bisa memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Sebab, keputusan itu tergantung sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tito mengungkapkan, penerbitan Keppres atau Perpres IKN kemungkinan baru akan dilakukan usai infrastruktur rampung. Termasuk pembangunan gedung untuk yudikatif dan legislatif.

“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap,” papar dia.

Oleh karena itu, Tito menuturkan, status Jakarta maupun gubernur yang terpilih lewat Pilkada Serentak 2024 masih akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Begitu pula dengan DPRD, DPD, hingga anggota DPR yang berasal dari Jakarta.

“Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI,” tutupnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini