MK Bacakan Putusan Sela, Lucianty Sah Jadi Anggota DPRD Provinsi Sumsel Terpilih

Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Wahyudi, SH mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dia mengatakan, ditolaknya permohonan PKB terhadap hasil pemilihan umum legislatif tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 9 meliputi seluruh Kabupaten Musi Banyuasin oleh MK mengukuhkan kemenangan Ir. Lucianty asal Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Artinya, kata Wahyudi, kliennya sah untuk dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2029.

“”Alhamdulillah MK telah memutus dengan menghentikan pemeriksaan permohonan perkara yang diajukan PKB dalam perkara nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dengan dihentikannya perkara a quo maka secara hukum bunda Ir. Lucianty, SE asal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) adalah sah sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2029,” kata Wahyudi, SH di Jakarta, Selasa (21/5).

Wahyudi menambahkan, akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan bersurat ke KPU RI agar memerintahkan KPU Musi Banyuasin untuk menjalankan putusan MK tersebut dengan menggelar rapat pleno dan menetapkan Ir. Lucianty sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam satu keputusan KPU Musi Banyuasin.

“Kami akan segera bersurat ke KPU RI supaya klien kami segera ditetapkan oleh KPUD Musi Banyuasin sebagai Caleg terpilih hasil Pileg tahun 2024 asal PKN. Bunda Lucianty harus segera dilegitimasi sebagai calon terpilih,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada Senin ((21/5) Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terhadap kelanjutan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg Tahun 2024. Dari 16 perkara asal Sumatera Selatan, MK memutuskan sebanyak 14 perkara dihentikan atau tidak dilanjutkan. Sementara dua perkara lainnya dilanjutkan. Salah satu perkara dihentikan adalah perkara yang diajukan PKB terhadap hasil perolehan suara Pileg Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024.

Dalam salinan putusannya, hakim Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan putusan sela di MK, Senin (21/5) menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Disampaikan bahwa pengucapan putusan dan ketetapan ini akan disampaikan pada bagian pokok-pokok saja, kemudian pertimbangan hukum selengkapnya bisa dibaca masing-masing pihak setelah mendapatkan salinan atau kutipan putusan bagi perkara yang sebagian kena dismisal dan sebagian dilanjutkan maka akan mendapatkan petikan putusan. Tapi bagi pihak yang telah selesai dengan putusan dismisal secara keseluruhan maka akan mendapatkan salinan putusan,” ujar hakim Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan putusan sela di MK, Senin (21/5).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini