MK Bolehkan Kampanye di Kampus, Ini Syarat dan Ketentuan dari Bawaslu 

Kampanye di kampus  harus melalui izin rektor.  Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan tapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat syarat dan ketentuan berlaku. 

Komisioner Bawaslu RI, Puadi, menyatakan,  dua syarat kampanye di kampus paskaputusan (MK). Dia mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus.

Pertama, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.

“Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor,” kata Puadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/9).

Syarat kedua, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.

“Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut,” tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Puadi menjelaskan, tahapan kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dalam kesempatan itu, Puadi juga mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Mahasiswa mengawasi pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas.

Sebagai informasi, MK telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini