Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengaturan masa transisi atau peralihan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pemilihan 27 November 2024 dan yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan 14 Februari 2025, MK menyerahkan pengaturan itu ke DPR. Dalam hal ini, DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Mahkamah mempertimbangkan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/6).
Keputusan itu diambil dalam sidang putusan Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dilayangkan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Perludem.
Selain itu, MK mengusulkan, penentuan dan perumusan dimaksud diatur oleh pembentuk undang-undang dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).
Hal ini berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.
Diketahui, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dipisah dengan waktu jeda paling singkat dua tahun.