Intime — Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Adi, pertimbangan MK mengenai bukti ijazah Gibran memunculkan perhatian tersendiri.
Adi menilai, sikap MK yang menolak permohonan, tetapi turut menyinggung tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA milik Gibran, seolah menjadi upaya untuk membayar persoalan masa lalu.
“MK mau bayar hutang masa lalu kayaknya,” kata Adi melalui akun X pribadinya, Senin (12/10).
Sorotan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sehingga seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun, dapat mencalonkan diri.
Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Adi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, menurut dia, protes setelah putusan dibacakan tidak akan mengubah keputusan yang telah ditetapkan.
“Putusan MK final dan binding. Mau guling-guling mau nyungsap nyungsep, mau nagis kejer-kejer, gak bakal bisa mengubah itu putusan,” ujarnya.
Ia menilai, pihak-pihak yang keberatan terhadap perkara yang diputus MK seharusnya menyampaikan argumentasi dan bukti melalui proses persidangan. Dengan demikian, keberatan dapat dipertimbangkan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Adi kemudian membandingkan polemik gugatan mengenai ijazah Gibran dengan kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Mestinya pas gelar perkara kalau mau ngotot-ngototan. Putusan MK 90 juga bgitu dulu, sekarang soal ijazah juga sama,” kata Adi.
Pernyataan Adi tersebut menyoroti perdebatan mengenai pertimbangan hakim dan konsekuensi hukum putusan MK. Namun, penilaiannya mengenai upaya MK membayar persoalan masa lalu merupakan pandangan pribadi pengamat, bukan pernyataan resmi lembaga tersebut.

