MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia minimal capres dan cawapres.

Dengan putusam itu, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres di Pemilu 2024 mendatang.

Adapun perkara tersebut terigistrasi di dalam berkas nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Partasi Solidaritas Indonesia (PSI).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Sebagai informasi, permohonan uji materil PSI tersebut diajukan pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.

Mereka yang mengajukan yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Para pemohon meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini