Intime – Surat Edaran Nomor 05/2022 soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid/Mushala disambut baik oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas setuju dengan pedoman pengeras suara ini, namun dia meminta pelaksanaannya tidak boleh kaku.
Tidak kaku menurut Anwar Abbas adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara sebagai syiar Islam.
“Oleh karena itu, mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian,” kata Anwar.
Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad juga menilai bagus pedoman pengeras suara ini agar tidak sembarangan dan sembarang waktu.
“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” kata Dadang Kahmad dalam rilis tertulis, Selasa.
Dadang juga mendorong pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala ini dapat ditaati oleh semua pihak. Sebab, pengaturan pengeras suara bakal menciptakan kesyahduan dan suara yang dikeluarkan tidak berbenturan.
Dadang mengungkapkan selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Penggunaan pengeras suara keluar masjid, kata Dadang, hanya digunakan ketika adzan saja.
“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja,” kata dia.