NasDem Sepakat Caleg Terpilih Tak Mundur jika Ikut Pilkada, tetapi…

Ketua DPP Partai NasDem, Atang Irawan, sependapat dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, tentang calon legislatif (caleg) terpilih tak perlu mundur jika maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Apalagi, diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

“Jika berkaca pada Pertimbangan Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024, tidak ada kewajiban mundur karena status calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang bersangkutan,” ucapnya dalam keterangannya, Senin (13/5).

Alasan lainnya, ada jeda waktu antara pelantikan caleg terpilih dengan pelaksanaan pilkada. “Sehingga, belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri.”

Kendati begitu, menurut Atang, ada 2 hal substantif bagi KPU untuk mengatur hal ini. Pertama, mensyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila caleg terpilih dilantik sebagai kepala daerah lantaran undang-undang (UU) melarang rangkap jabatan.

Kedua, caleg terpilih dilarang mengundurkan diri sebagai kepala daerah. Bahkan, jika mengundurkan diri, maka perlu diatur bahwa jabatan organiknya di legislatif diskualifikasi.

“Meskipun dalam konteks penentuan jabatan yang dilakukan melalui official elected sangat bergantung pada kebebasan pemilih untuk menentukan pilihannya, tetapi perlu ada pembatasan agar tidak terjadi penyelundupan hukum yang berakibat pada disorientasi terhadap demokratisasi,” tuturnya. “Itulah pentingnya saksi diskualifikasi.”

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini