Intime – Produk tekstil impor diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar diamankan pemerintah.
Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, (19/8).
“Kami melakukan ekspose hasil mpor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan
konsumen,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (19/8).
Mendag Busan menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14—15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.
“Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti
sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI,” urainya.
Mendag Busan merinci, balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di
tiga wilayah di Jawa Barat. Di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis mencapai Rp 24,75 miliar. Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai ekonomis sebesar Rp44,2 miliar.
Selanjutnya, di Kota Cimahi,
ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis Rp 43,4 miliar.
Menurut Mendag Busan, hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran
yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk
memberantas praktik-praktik impor ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya
agar tidak melakukan praktik serupa,” ujarnya.
Mendag Busan juga mengimbau masyarakat untuk proaktif menyampaikan informasi apabila
menemukan dugaan peredaran barang impor ilegal. Hal ini menjadi penting sebagai upaya saling
melindungi masyarakat.
“Jadi, kalau ada informasi seperti ini tolong segera sampaikan ke kami untuk bersama-sama kita melakukan pengawasan. Bersama-sama kita jaga industri kita agar tumbuh
dengan baik,” paparnya.