Intime – Pakar hukum Firman Wijaya mendorong pengawasan secara ketat terhadap aliran dana asing ke organisasi non-pemerintah (NGO/LSM). Pangkalnya, dana asing yang tidak transparan berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk penyamaran asal-usul dana hingga pembiayaan aktivitas ilegal, dan negara berkewajiban menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
“Negara berhak melakukan pengawasan administratif, pelacakan transaksi, hingga penegakan hukum pidana jika ditemukan pelanggaran,” ucapnya dalam diskusi publik “Dana Asing mengalir ke NGO, Normal atau Ada Agenda Global?” di Universitas Trilogi, Jakarta, pada Senin (13/4/2026)
Menurut Firman, regulasi di Indonesia cukup kuat untuk mengatur aktivitas NGO. Di dalamnya termasuk pendanaan.
“Sejumlah aturan, seperti UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Pendanaan Terorisme, dapat menjadi instrumen pengawasan dan penindakan,” jelasnya.
Kendati demikian, Firman mengingatkan, pengawasan tersebut dilakukan tanpa mengorbankan prinsip demokrasi, khususnya kebebasan berpendapat. Penegakan hukumjuga harus tetap berlandaskan prinsip dasar hukum pidana.
“Pendekatan hukum harus berbasis pada unsur delik, asas legalitas, dan due process of law. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik yang sah,” tegasnya.
Di sisi lain, Firman mengingatkan agar NGO tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Sebab, organisasi yang taat hukum akan mendapatkan perlindungan, sedangkan pelanggaran dapat berujung pada sanksi serius.
“Spektrum sanksi itu luas. Mulai dari administratif, pelacakan dana, hingga pidana, termasuk jika terkait keamanan negara atau pendanaan terorisme,” jelasnya.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini menegaskan, kritik dalam negara hukum yang demokratis berdasarkan data dan fakta, bukan hal-hal yang destruktif.
“Kritik yang jujur dijawab dengan argumen. Tapi jika sudah masuk pada tindakan destruktif dan melanggar hukum, maka negara wajib bertindak tegas,” tutup Firman.

