Intime – PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo dari keanggotaan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, proses pemecatan Hamenang telah dilakukan pada Senin (19/10/2026). Keputusan tersebut sejalan dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar kader yang terlibat korupsi diberhentikan dari partai.
“Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu,” ujar Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Komarudin mengatakan, partainya telah berulang kali mengingatkan para kader agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Menurut dia, Hamenang juga pernah dipanggil dan diingatkan partai beberapa bulan sebelum kasus tersebut mencuat.
“Karena kita sudah ingatkan terus. Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan,” katanya.
Anggota Komisi II DPR itu menegaskan, Hamenang tidak lagi menjadi kader PDIP setelah proses pemecatan dilakukan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hamenang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pengaturan hasil audit BPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan tiga tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Selain Hamenang, KPK menetapkan Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.

