PDIP: Proyek Food Estate Bagian dari Kejahatan Lingkungan, Ini Harus Diproses Hukum

Proyek food estate atau lumbung pangan merupakan sebagai bagian dari kejahatan lingkungan. Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menurut dia, hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp1 triliun mengalir ke parpol. 

Hasto menegaskan, PDIP mendukung PPATK mengusut hal itu dengan tuntas. “Kejahatan sebagaimana disampaikan PPATK harus diproses hukum, karena PPATK kan sebagai instrumen awal terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi melalui aliran dana yang terjadi,” kata Hasto di Ciawi, Bogor, Selasa (15/8).

“Apalagi, terkait dengan lingkungan. Bu Mega sangat menaruh perhatian” lanjut dia.

Dia menerangkan, partai berlambang banteng moncong putih itu mempunyai program merawat pratiwi. Ia pun menyoroti program food estate Presiden Jokowi yang disalahgunakan sejumlah pihak.

Menurutnya, pembangunan food estate bagian dari kejahatan terhadap lingkungan.

“Maka kami mengapa memberikan suatu catatan yang sangat kuat terkait dengan upaya yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk membangun food estate, tetapi dalam praktik pada kebijakan itu ternyata disalahgunakan, dan kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estatenya tidak terbangun dengan baik. Itu merupakan bagian dari suatu kejahatan terhadap lingkungan,” kata dia.

Dia menyatakan, seharusnya berpolitik merawat pertiwi dan merawat kehidupan, masyarakat harus kritis dalam memilih pemimpin.

“Untuk itu mari kita cari pemimpin yang betul-betul punya track record dalam merawat pertiwi, merawat kehidupan dalam merawat kehidupan, di dalam membangun masa depan yang berkemajuan bagi seluruh komponen bangsa,” tandasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini