Pemprov DKI Jakarta melarang bisnis bar dan live music menjual minuman beralkohol selama Ramadhan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, aturan itu dibuat untuk menghormati bulan suci ramadhan. Seluruh pelaku usaha jenis bar dan live music menaati aturan itu.
“Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4,” katanya dalam keterangannya dikutip, Minggu (3/4).
Selain bar dan live music, Pemprov DKI juga membatasi jam operasional tempat usaha karaoke keluarga. Untuk jenis usaha tersebut, pemerintah DKI membatasi hanya boleh sampai pukul 21.00 malam.
“Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB,” katanya.
Andhika menegaskan, pemerintah DKI membuat aturan itu dengan tujuan baik. Selama bulan Ramadhan, pemerintah DKI ingin agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusuk. Kebijakan itu dibuat agar dipatuhi oleh pelaku usaha di Jakarta.
“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andhika menambahkan, akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yakni, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.