Pemprov DKI Minta PIK Kelola Sampah Secara Mandiri

Intime – Pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) diminta untuk bisa mengelola sampah secara mandiri. Selama ini sampah dari PIK masih dibuang ke TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kewajiban setiap pengelola kawasan atau perusahaan mengelola sampahnya secara mandiri telah diatur dalam Pasal 12 Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

“Kalau satu PIK itu memang sampahnya itu kan mereka belum punya tempat pengolahan sampah sendiri, kemarin Pak Menteri memang ke PIK disana ternyata sangat mengandalkan dari Jakarta,” kata Asep di Jakarta, Rabu (9/7).

Di sisi lain, Asep menyinggung soal kondisi Bantargebang yang sudah penuh. Maka lantas, sudah sepatutnya PIK bisa secara mandiri kelola sampahnya.

“Sehingga untuk mengurangi sampah yang penuh ke Bantargebang dalam hal ini dari PIK, kemarin Pak Menteri kepada pengelola pasar maupun pengelola PIK untuk dapat membangun pengolah sampah sendiri di PIK,” ucap Asep.

Asep menuturkan, pengelola PIK seharusnya bisa membangun dan mengelola sampah secara mandiri.

“Ya sanggup lah semua kawasan, apalagi PIK, PIK kan benar-benar penghuninya middle up, kemampuan mereka untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri,” pungkanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini