Intime – Kuasa Hukum Dahlan Iskan
Johanes Dipa Widjaja membantah bahwa kliennya menjadi tersangka dugaan kasus pemalsuan surat dan penggelapan.
Johannes menegaskan, hingga saat ini, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum kliennya sebagai tersangka.
“Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegasnya, Rabu (9/7).
Ia menilai bahwa isu ini diembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beriktikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang
sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut,” urainya.
Kata dia, pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas
sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.
Johannes memandang bahwa pemberitaan ini adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, yang merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap kliennya.
Ia tegaskan, pihaknya tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan kliennya.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan harkat
dan martabat pribadi maupun hukum klien kami,” tutupnya.