Keamanan data pemilih menjadi isu krusial yang tidak bisa diabaikan dalam “pesta demokrasi”, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bahkan, menjadi fondasi utama dalam memastikan berintegritasnya proses pemilihan.
“Data pemilih yang terjaga kerahasiaannya dan keamanannya merupakan fondasi utama untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan integritas,” ucap Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, dalam seminar nasional “Integritas dalam Menjaga Data Pribadi Pemilih dalam Pilkada Serentak di Provinsi Bali” pada Sabtu (20/7).
Rasminto melanjutkan, isu keamanan data pemilih semakin disorot seiring meningkatnya ancaman siber yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemilu. Ia pun meminta penyelenggara pemilu untuk menghadapi dan mengatasi beberapa risiko, seperti upaya peretasan, manipulasi data, hingga pencurian identitas.
Sebagai pengelola data pribadi, sambungnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjaga kerahasian data pribadi. Ini sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Jelas dalam Pasal 36 bahwa pengendali data pribadi (KPU dalam konteks pemilu, red) wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Apalagi, dalam Pasal 67 dan 68 UU tersebut mengatur tindak pidana terkait pengumpulan, pengungkapan, penggunaan, dan pemalsuan data pribadi dengan ancaman pidana dan denda yang bervariasi dari 4 hingga 6 tahun penjara dan denda dari 4 hingga 6 miliar rupiah,” urainya.
Lebih jauh, Rasminto menerangkan, transparansi pengelolaan data pemilih juga menjadi kunci. Oleh karena itu, masyarakat harus diberikan mengakses informasi yang jelas dan terbuka tentang bagaimana data mereka diproses dan dilindungi.
“Ini penting untuk membangun dan memelihara kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” kata pakar Geografi Politik Universitas Islam 45 (Unisma) itu.
Rasminto pun mengajak masyarakat turut berpartisipasi aktif menjaga keamanan data pemilih. Pangkalnya, isu ini bukan sekadar tanggung jawab KPU dan pemerintah.
“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil diperlukan untuk menciptakan ekosistem pemilu yang aman dan terpercaya,” jelasnya.
Menurutnya, terjaminnya keamanan data pemilih bukan sekadar melindungi hak individu, tetapi memperkuat fondasi demokrasi. “Mari bersama-sama kita jaga integritas pilkada demi masa depan bangsa yang lebih baik.”